Bengkulu (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Wilayah Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk meningkatkan pengelolaan sektor maritim daerah itu.

"Perda ini nantinya mengatur tentang pengelolaan kawasan pesisir baik untuk konservasi, wisata, penangkapan ikan," kata Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan pengaturan zonasi tersebut juga untuk menentukan wilayah budidaya hingga alur pelayaran di perairan Bengkulu.

Selain Perda tentang Zonasi Wilayah Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K), pemerintah daerah juga akan menetapkan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).

Penetapan kawasan konservasi sumber daya maritim tersebut meliputi penetapan pencadangan kawasan konservasi perairan, transplantasi terumbu karang, vegetasi dan rehabilitasi hutan mangrove, sosialisasi jenis ikan yang dilindungi dan pengawasan wilayah konservasi perairan.

"Kami juga mengusulkan Pulau Enggano sebagai sentra kelautan dan perikanan terpadu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," ucapnya.

Untuk jasa wisata bahari, pemerintah daerah akan mengembangkan wisata bahari terpadu di perairan konservasi.

Rohidin mengatakan ada sembilan pulau yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Bengkulu yang dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata baru.

Pulau-pulau tersebut antara lain Pulau Tikus, Pulau Mega, Pulau Dua dan Pulau Bangkai dan Pulau Enggano yang merupakan pulau berpenghuni di tengah Samudera Hindia.

Sejumlah program tersebut menurut dia akan menunjang Bengkulu untuk mengembangkan sektor maritim.

Sebelumnya, saat puncak peringatan Hari Nelayan pada 6 April 2016, Pemda setempat mencanangkan Bengkulu sebagai provinsi maritim. Salah satu alasannya adalah tujuh dari 10 wilayah kabupaten dan kota di daerah ini berada di wilayah pesisir Pantai Barat Sumatera dengan panjang pesisir mencapai 525 kilometer.***1***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016