Mukomuko (Antara) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mencoret sebanyak 11 guru dan staf tata usaha honorer dari daftar usulan pengangkatan menjadi pegawai daerah dengan perjanjian kontrak karena tidak aktif melaksanakan tugasnya.

"Ada sekitar 11 orang guru yang `terdelete` dari daftar usulan karena tidak aktif," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Nurhasni di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil verifikasi tingkat pertama instansi itu terhadap sebanyak 1.529 orang guru dan staf tata usaha honorer yang diusulkan menjadi pegawai daerah dengan perjanjian kontrak pada 2016.

Dikatakannya, sampai sekarang verifikasi tingkat pertama terhadap seluruh tenaga guru dan staf tata usaha honorer yang diusulkan menjadi pegawai daerah dengan perjanjian kontrak masih berjalan.

"Kemungkinan masih ada lagi tenaga honorer yang berkurang dari daftar usulan pengangkatan menjadi pegawai kontrak. Verifikasi tetap berdasarkan analisa kebutuhan dan jabatan," ujarnya.

Ia menyatakan, sebanyak belasan orang guru honorer yang dicoret dari daftar usulan menjadi pegawai daerah dengan perjanjian kontrak tidak bisa digantikan dengan yang baru.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani menyatakan sebanyak 1.725 orang yang diusulkan menjadi pegawai daerah dengan perjanjian kontrak. Pengangkatan pegawai daerah dengan perjanjian kontrak itu guna menutupi kekurangan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu.

"Kita tidak menambah `person` baru, tetapi menyelamatkan honorer daerah yang sudah ada. Itu data yang lama kita SK-kan lagi," ujarnya.

Sebanyak 1.725 orang yang diusulkan diangkat menjadi pegawai daerah dengan perjanjian kontrak itu merupakan honorer daerah pemerintah setempat yang telah berakhir kontrak kerjanya terhitung bulan Desember 2015.

Ribuan calon pegawai daerah dengan perjanjian kontrak itu terdiri atas 1.529 orang guru dan staf tata usaha, 150 teknisi dan 47 orang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). ***4*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016