Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama Januari hingga April telah mengungkap sebanyak tujuh kasus penyalahgunaan Narkoba di daerah itu, sehingga melebihi target yang diberikan Kepolisian Daerah Bengkulu sebanyak lima kasus Narkoba.

"Tujuh kasus narkoba ini, empat kasus narkoba jenis ganja dan dua kasus narkoba jenis sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, melalui Kasat Narkoba Iptu Hapson, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, dari sebanyak tujuh kasus Narkoba tahun ini institusinya telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, atau masing-masing kasus Narkoba sebanyak satu orang.

Ia menambahkan, sebanyak tujuh kasus Narkoba ini, dua kasus dari Kecamatan Ipuh, dua kasus dari Kecamatan Teramang Jaya, sisanya dari Kecamatan Kota Mukomuko.

Ia menjelaskan, pengungkapan sebanyak tujuh kasus Narkoba tahun ini telah melebihi target yang dibebankan kepada Polres setempat sebanyak lima kasus Narkoba.

"Kendati melebih target, tetapi kita tetap mengungkap sebanyak mungkin kasus Narkoba," ujarnya lagi.

Ia mengungkapkan, dari tujuh tersangka Narkoba ini, tiga dari empat orang telah sudah menerima vonis dari Pengadilan Negeri. Satu orang masih menjalani persidangan.

Sedangkan berkas perkara dua pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi tersangka Narkoba di daerah itu telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri setempat untuk diteliti.

"Kalau berkas kedua PNS ini lengkap, baru kita limpahkan tahap kedua atau P21," ujarnya lagi.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016