Seorang ayah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melaporkan anak kandungnya berinisial DRA (31) ke pihak kepolisian karena terungkap menjual dua unit kasur buat bayar utang di koperasi.
"Tindak lanjut laporan ayah pelaku, pelaku berinisial DRA alias Diky pada Selasa (5/10) pagi sekitar pukul 10.00 Wita langsung kami amankan dari rumah kontrakan temannya," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan, Diky mengakui perbuatan menjual dua unit kasur yang ada di rumahnya di wilayah Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, karena terhimpit utang.
Selain menjual dua unit kasur, Diky juga mengakui menjual dua tabung gas dan beberapa besi tua yang ada di rumahnya untuk menutupi utang di koperasi.
"Dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta. Uang langsung dia gunakan untuk bayar utang koperasi," ujarnya.
Dengan menindaklanjuti laporan ayah kandung pelaku, pihak kepolisian kini telah berhasil menemukan dua unit kasur yang sebelumnya dijual pelaku.
Meskipun barang bukti sudah kembali, namun dari hasil gelar perkara, kepolisian telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana Diky.
"Dari hasil gelar, pelaku kini kami tetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ucap dia.
Perihal restorative justice dalam kasus ini masih bisa dilakukan pihak kepolisian apabila syarat kelengkapan untuk mencapai perdamaian antara korban dengan pelaku terpenuhi.
"Nanti kami lihat, kalau memang ada kesepakatan damai, kami akan proses restorative justice-nya," kata dia.
Lebih lanjut, Regi menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan catatan kriminal dari Diky. Pada tahun 2023, Diky pernah menjalani pidana hukuman atas vonis satu tahun penjara kasus jambret.
"Jadi, Diky ini residivis jambret, ditangkap Polres Lombok Barat, vonisnya satu tahun penjara dan awal tahun 2024 kemarin keluar dari lapas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Tindak lanjut laporan ayah pelaku, pelaku berinisial DRA alias Diky pada Selasa (5/10) pagi sekitar pukul 10.00 Wita langsung kami amankan dari rumah kontrakan temannya," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan, Diky mengakui perbuatan menjual dua unit kasur yang ada di rumahnya di wilayah Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, karena terhimpit utang.
Selain menjual dua unit kasur, Diky juga mengakui menjual dua tabung gas dan beberapa besi tua yang ada di rumahnya untuk menutupi utang di koperasi.
"Dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta. Uang langsung dia gunakan untuk bayar utang koperasi," ujarnya.
Dengan menindaklanjuti laporan ayah kandung pelaku, pihak kepolisian kini telah berhasil menemukan dua unit kasur yang sebelumnya dijual pelaku.
Meskipun barang bukti sudah kembali, namun dari hasil gelar perkara, kepolisian telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana Diky.
"Dari hasil gelar, pelaku kini kami tetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ucap dia.
Perihal restorative justice dalam kasus ini masih bisa dilakukan pihak kepolisian apabila syarat kelengkapan untuk mencapai perdamaian antara korban dengan pelaku terpenuhi.
"Nanti kami lihat, kalau memang ada kesepakatan damai, kami akan proses restorative justice-nya," kata dia.
Lebih lanjut, Regi menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan catatan kriminal dari Diky. Pada tahun 2023, Diky pernah menjalani pidana hukuman atas vonis satu tahun penjara kasus jambret.
"Jadi, Diky ini residivis jambret, ditangkap Polres Lombok Barat, vonisnya satu tahun penjara dan awal tahun 2024 kemarin keluar dari lapas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024