Bengkulu (Antara) - Majelis Ulama Provinsi Bengkulu meminta pemerintah daerah agar menertibkan peredaran minuman keras (miras) menjelang bulan Puasa Ramadhan 1437 Hijriah.

Wakil Ketua MUI Provinsi Bengkulu Zulkarnain Dali di Bengkulu, Senin, mengatakan peredaran minuman beralkohol yang tidak terkontrol bisa mengganggu umat Muslim dalam menunaikan ibadah puasa.

"Kalau mereka mabuk di jalanan, contohnya saat masyarakat melaksanakan salat tarawih di masjid, itu kan mengganggu, masyarakat cemas mau pulang pergi ke masjid," kata dia.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan terhadap pelajar SMP bernama Yuyun hingga korban meninggal dunia akibat pemerkosa mengkonsumsi minuman keras.

"Masyarakat juga akan resah kalau miras masih banyak beredar," kata dia lagi.

Pemerintah daerah menurut dia, hendaknya melakukan pembatasan penjualan minuman beralkohol tersebut dan bahkan seharusnya minuman yang merusak kesehatan itu tidak mudah diperjualbelikan.

Selain itu, MUI juga mengimbau agar pemerintah daerah di Bengkulu menertibkan "warung remang-remang" atau warung yang biasa dijadikan sejumlah orang untuk mengkonsumsi minuman keras dan berbagai kegiatan maksiat lainnya.

Sementara itu, Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Bustasar mengatakan hendaknya masyarakat menjaga kerukunan umat beragama termasuk saat Ramadhan.

"Mari saling menghormati, mereka yang tidak puasa tetap menghormati yang berpuasa dan sebaliknya, begitu juga antar umat beragama," ucapnya.

Menjaga kerukunan umat beragama, kata dia, akan menciptakan rasa aman di daerah sementara perselisihan hanya menimbulkan dampak negatif seperti konflik berkepanjangan.***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016