Sekretaris DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Syahrizal meminta tiga pimpinan DPRD Mukomuko periode 2019–2024 segera mengembalikan mobil dinas milik pemerintah daerah untuk dilakukan tahapan penghapusan aset daerah melalui proses lelang.
Syahrizal yang ditemui di Mukomuko, Rabu, mengatakan tiga mobil dinas hingga kini masih dalam penguasaan mantan pimpinan DPRD dan belum ada pemberitahuan untuk dikembalikan.
"Sekretariat DPRD Mukomuko sudah berusaha dua kali melayangkan surat pemberitahuan kepada mantan pimpinan DPRD untuk meminta aset itu dikembalikan," katanya.
Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2019–2024 yang belum mengembalikan mobil dinas adalah Ali Saftaini (ketua), Nursalim (wakil ketua I), dan Nopianto (wakil ketua II).
Selain menyurati tiga mantan pimpinan DPRD Mukomuko, pihak setwan sudah melakukan pendekatan persuasif, tetapi sampai sekarang ini mereka belum mengembalikan.
Mengenai lelang tiga mobil dinas itu terancam tidak bisa dilakukan secara lelang khusus karena CC (cubicle centimeter) dua dari tiga mobil dinas itu melebihi dari ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Syahrizal mengatakan, sebenarnya dalam penghapusan aset daerah dan lelang mobil dinas, pihaknya mengacu ke Permendagri karena sudah ada ketentuan soal penghapusan aset daerah.
Untuk permasalahan itu, ia mengatakan pemerintah daerah telah membentuk tim penghapusan aset daerah. "Tim itu bisa terjawab apakah boleh atau tidak (dilelang) karena di situ juga ada keterlibatan pihak ketiga," tambahnya.
Dalam hal ini, pihak ketiga dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan konsultan Kantor Jasa Penilai Publik yang akan mengkaji aturan tersebut.
Syahrizal yang ditemui di Mukomuko, Rabu, mengatakan tiga mobil dinas hingga kini masih dalam penguasaan mantan pimpinan DPRD dan belum ada pemberitahuan untuk dikembalikan.
"Sekretariat DPRD Mukomuko sudah berusaha dua kali melayangkan surat pemberitahuan kepada mantan pimpinan DPRD untuk meminta aset itu dikembalikan," katanya.
Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2019–2024 yang belum mengembalikan mobil dinas adalah Ali Saftaini (ketua), Nursalim (wakil ketua I), dan Nopianto (wakil ketua II).
Selain menyurati tiga mantan pimpinan DPRD Mukomuko, pihak setwan sudah melakukan pendekatan persuasif, tetapi sampai sekarang ini mereka belum mengembalikan.
Mengenai lelang tiga mobil dinas itu terancam tidak bisa dilakukan secara lelang khusus karena CC (cubicle centimeter) dua dari tiga mobil dinas itu melebihi dari ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Syahrizal mengatakan, sebenarnya dalam penghapusan aset daerah dan lelang mobil dinas, pihaknya mengacu ke Permendagri karena sudah ada ketentuan soal penghapusan aset daerah.
Untuk permasalahan itu, ia mengatakan pemerintah daerah telah membentuk tim penghapusan aset daerah. "Tim itu bisa terjawab apakah boleh atau tidak (dilelang) karena di situ juga ada keterlibatan pihak ketiga," tambahnya.
Dalam hal ini, pihak ketiga dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan konsultan Kantor Jasa Penilai Publik yang akan mengkaji aturan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024