“Anggaran pembelian empat unit mobil dinas untuk pimpinan DPRD dan satu pejabat eselon ini sebesar Rp2,050 miliar yang bersumber dari APBD perubahan 2019,” kata Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Win Jaro dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, dengan anggaran sebesar itu untuk membeli satu unit mobil Mitsubishi Toyoto Pejaro Sport khusus untuk ketua DPRD setempat, dua mobil Toyota Fortuner untuk wakil ketua I dan II DPRD dan satu unit mobil Toyota Rush untuk pejabat eselon daerah ini.
Ia menyatakan, sebanyak tiga unit mobil tersebut untuk tiga pimpinan DPRD setempat, sedangkan peruntukan satu unit mobil Toyota Rush masih menunggu petunjuk dari sekretaris daerah setempat.
“Sampai sekarang kami belum bisa menentukan satu unit mobil Rush tersebut untuk pejabat eselon di organisasi perangkat daerah atau pejabat instansi vertikal , karena kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari sekretaris daerah setempat,” ujarnya pula.
Ia mengatakan, instansinya berencana menggunakan sistem pengadaan barang melalui e-katalog untuk membeli sebanyak empat unit kendaraan roda empat untuk pimpinan DPRD dan pejabat eselon di lingkungan pemerintah setempat.
Setelah pembelian kendaraan roda empat ini, ia mengatakan, selanjutnya instansinya menarik mobil dinas lama milik tiga pimpinan DPRD, selanjutnya meminta petunjuk terkait peruntukan mobil dinas lama milik pimpinan DPRD ini.
Ia menyatakan, pemerintah membeli mobil dinas untuk tiga pimpinan DPRD setempat karena kendaraan roda empat yang dipinjampakai oleh pimpinan legislatif ini sering rusak sehingga biaya operasional lebih tinggi.