Sekretariat DPRD Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memfasilitasi enam pimpinan DPRD Mukomuko periode 2015-2019 dan 2019-2024 dalam pembelian kendaraan dinas (kernas) yang mereka gunakan saat menjabat tanpa melalui proses lelang.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tiga pimpinan DPRD periode 2019-2024 dan tiga pimpinan DPRD periode 2015-2019 berhak mendapatkan mobil dinas," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, di Mukomuko, Rabu (7/8).
Ia menjelaskan kendaraan dinas untuk tiga pimpinan DPRD Mukomuko periode 2015-2019 merupakan kendaraan dinas yang lama, sedangkan tiga pimpinan DPRD Mukomuko periode 2019-2024 mendapatkan kendaraan dinas yang mereka gunakan selama lima tahun terakhir.
Syahrizal menambahkan bahwa proses penyerahan enam unit kendaraan dinas kepada enam pimpinan DPRD Mukomuko tersebut tetap melalui prosedur penghapusan aset, namun tanpa lelang.
Untuk memperoleh kendaraan dinas tersebut, unsur pimpinan DPRD harus memenuhi syarat berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka belum pernah mengikuti lelang kendaraan dinas sebelumnya.
Selain itu, diperlukan surat pernyataan berhenti dan terputus, serta surat pernyataan dari unsur pimpinan DPRD Mukomuko yang sudah lengkap, kecuali Waka I DPRD Mukomuko Nursalim yang masih dalam proses.
Selanjutnya, sekwan akan mengajukan penghapusan enam kendaraan dinas pimpinan DPRD Mukomuko kepada bupati. Setelah itu, bupati akan mengeluarkan surat keputusan penghapusan kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD Mukomuko.
Syahrizal menjelaskan bahwa meskipun prosesnya tanpa lelang, pimpinan DPRD Mukomuko tetap harus membeli kendaraan tersebut sesuai dengan usia kendaraan. Kendaraan berusia di atas tujuh tahun dijual sebesar 20 persen dari harga kendaraan, sedangkan kendaraan yang berusia di bawah tujuh tahun dijual sebesar 40 persen dari harga kendaraan.
Untuk kendaraan dinas pimpinan DPRD Mukomuko periode 2024-2029, pihak pemda melalui Badan Keuangan Daerah saat ini sedang melakukan pembelian kendaraan dinas baru untuk pimpinan DPRD.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tiga pimpinan DPRD periode 2019-2024 dan tiga pimpinan DPRD periode 2015-2019 berhak mendapatkan mobil dinas," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, di Mukomuko, Rabu (7/8).
Ia menjelaskan kendaraan dinas untuk tiga pimpinan DPRD Mukomuko periode 2015-2019 merupakan kendaraan dinas yang lama, sedangkan tiga pimpinan DPRD Mukomuko periode 2019-2024 mendapatkan kendaraan dinas yang mereka gunakan selama lima tahun terakhir.
Syahrizal menambahkan bahwa proses penyerahan enam unit kendaraan dinas kepada enam pimpinan DPRD Mukomuko tersebut tetap melalui prosedur penghapusan aset, namun tanpa lelang.
Untuk memperoleh kendaraan dinas tersebut, unsur pimpinan DPRD harus memenuhi syarat berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka belum pernah mengikuti lelang kendaraan dinas sebelumnya.
Selain itu, diperlukan surat pernyataan berhenti dan terputus, serta surat pernyataan dari unsur pimpinan DPRD Mukomuko yang sudah lengkap, kecuali Waka I DPRD Mukomuko Nursalim yang masih dalam proses.
Selanjutnya, sekwan akan mengajukan penghapusan enam kendaraan dinas pimpinan DPRD Mukomuko kepada bupati. Setelah itu, bupati akan mengeluarkan surat keputusan penghapusan kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD Mukomuko.
Syahrizal menjelaskan bahwa meskipun prosesnya tanpa lelang, pimpinan DPRD Mukomuko tetap harus membeli kendaraan tersebut sesuai dengan usia kendaraan. Kendaraan berusia di atas tujuh tahun dijual sebesar 20 persen dari harga kendaraan, sedangkan kendaraan yang berusia di bawah tujuh tahun dijual sebesar 40 persen dari harga kendaraan.
Untuk kendaraan dinas pimpinan DPRD Mukomuko periode 2024-2029, pihak pemda melalui Badan Keuangan Daerah saat ini sedang melakukan pembelian kendaraan dinas baru untuk pimpinan DPRD.