Satu dari tiga pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, periode 2024–2029 menjalani pengucapan sumpah atau janji sekaligus penetapan sebagai pimpinan yang dipandu hakim Pengadilan Negeri Mukomuko Marlia Tety Gustyawati.
"Yang dilantik hari ini Wakil Ketua I DPRD Mukomuko Wisnu Hadi, sedangkan ketua dan wakil ketua II belum," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Mukomuko Syahrizal saat dihubungi di Mukomuko, Senin.
"Yang dilantik hari ini Wakil Ketua I DPRD Mukomuko Wisnu Hadi, sedangkan ketua dan wakil ketua II belum," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Mukomuko Syahrizal saat dihubungi di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan hal itu usai pengucapan sumpah atau janji pimpinan sekaligus penetapan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko Wisnu Hadi di ruang sidang lembaga tersebut.
Ia mengatakan dari tiga pimpinan DPRD Mukomuko periode 2024–2029, baru dua pimpinan yang mendapat rekomendasi dari partainya, yakni Wakil Ketua I DPRD Wisnu Hadi dari Partai Hanura dan Wakil Ketua II DPRD Damsir dari Partai Gerindra.
Namun, dari dua pimpinan DPRD Mukomuko, baru Wakil Ketua I DPRD Wisnu yang sudah menerima SK gubernur, sedangkan pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua II DPRD Mukomuko Damsir menunggu rapat paripurna penetapan lembaga dan terbitnya SK gubernur.
Sedangkan untuk ketua DPRD Mukomuko, ia mengatakan sampai sekarang belum ada rekomendasi dari pimpinan partai peraih suara terbanyak, yakni Partai Golkar.
"Kalau kami maunya pelantikan dua pimpinan DPRD Mukomuko serempak, namun kami tetap menunggu rekomendasi partai, lalu paripurna penetapan lembaga dan SK gubernur," ujarnya.
Wakil Ketua I DPRD Mukomuko Wisnu Hadi mengatakan jabatan ini merupakan amanah dan ujian yang harus diemban dan ujian dalam melaksanakan kepercayaan dari masyarakat.
"Ini merupakan amanah dan ujian, amanah yang harus saya emban dan ujian dalam melaksanakan kepercayaan masyarakat, tentu berharap adanya dukungan dari teman-teman di lembaga DPRD Mukomuko," ujarnya.
Setelah pelantikan ini, pihaknya akan membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan pembentukan AKD ini untuk tahapan dalam pengesahan APBD Perubahan tahun 2024.