Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 41.052 anak di daerah itu telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Rejang Lebong Edi Warman saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan target penerbitan KIA di Kabupaten Rejang Lebong oleh pemerintah pusat sebanyak 72.678 anak.
"Dari target yang ditentukan pemerintah pusat sebanyak 72.678 anak yang sudah diterbitkan KIA-nya sebanyak 41.052 anak, dan sisanya sebanyak 31.626 anak belum membuat KIA," kata dia.
Dia menjelaskan, anak yang wajib KIA di Kabupaten Rejang Lebong tersebut ialah anak berusia 0 hingga 16 tahun yang berdiam dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.
Pengurusan KIA untuk anak-anak itu, kata dia, sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Sejauh ini kendala yang dihadapi Disdukcapil Rejang Lebong guna mempercepat penerbitan KIA untuk anak-anak di wilayah itu karena masih kurangnya inovasi serta sosialisasi, sehingga perlu dilakukan kolaborasi dengan OPD teknis yang membawahi sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP.
"Kita mendorong percepatan pembuatan KIA bagi anak usia 6 sampai 16 tahun, sedangkan untuk anak usia 0 sampai 5 tahun itu kita sudah selesai," ujar dia.
Menurut dia, pembuatan KIA sangat penting dilakukan dalam rangka melindungi hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah perdagangan anak, bukti identifikasi diri, memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik.
Untuk membuat KIA para orang tua harus menyiapkan beberapa dokumen di antaranya foto kopi kutipan akta kelahiran, kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali, KTP-el asli kedua orang tua/wali, pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Rejang Lebong Edi Warman saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan target penerbitan KIA di Kabupaten Rejang Lebong oleh pemerintah pusat sebanyak 72.678 anak.
"Dari target yang ditentukan pemerintah pusat sebanyak 72.678 anak yang sudah diterbitkan KIA-nya sebanyak 41.052 anak, dan sisanya sebanyak 31.626 anak belum membuat KIA," kata dia.
Dia menjelaskan, anak yang wajib KIA di Kabupaten Rejang Lebong tersebut ialah anak berusia 0 hingga 16 tahun yang berdiam dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.
Pengurusan KIA untuk anak-anak itu, kata dia, sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Sejauh ini kendala yang dihadapi Disdukcapil Rejang Lebong guna mempercepat penerbitan KIA untuk anak-anak di wilayah itu karena masih kurangnya inovasi serta sosialisasi, sehingga perlu dilakukan kolaborasi dengan OPD teknis yang membawahi sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP.
"Kita mendorong percepatan pembuatan KIA bagi anak usia 6 sampai 16 tahun, sedangkan untuk anak usia 0 sampai 5 tahun itu kita sudah selesai," ujar dia.
Menurut dia, pembuatan KIA sangat penting dilakukan dalam rangka melindungi hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah perdagangan anak, bukti identifikasi diri, memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik.
Untuk membuat KIA para orang tua harus menyiapkan beberapa dokumen di antaranya foto kopi kutipan akta kelahiran, kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali, KTP-el asli kedua orang tua/wali, pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024