Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyita sebanyak 171 bungkus petasan ilegal berbagai jenis dari sejumlah pedagang di pasar tradisional Desa Lubuk Sanai.

"Petasan disita karena pedagang tidak memiliki izin jual," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, melalui AKP Rohbin Pardosi, di Mukomuko, Kamis.

Kepolisian Resor setempat selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) nala yang digelar selama 14 hari sejak tanggal 31 Mei hingga 13 Juni 2016 di daerah itu akan merazia petasan ilegal atau tidak miliki izin jual. Termasuk premanisme, minuman keras, protitusi, pornograpi, dan narkoba.

Ia menjelaskan, ratusan bungkus petasan yang disita tersebut memiliki daya ledak yang cukup besar sehingga dapat mengganggu aktivitas beribadah warga masyarakat setempat selama bulan Ramadhan tahun ini.

Menurut dia, biasa yang sering memainkan petasan jenis cabe-cabe itu anak-anak. Sehingga dapat menganggu aktivitas beribadah warga pada bulan Ramadhan.

"Kalau dibiarkan petasan itu dapat mengganggu warga yang sedang beribadah di bulan Ramadan," ujarnya lagi.

Selain itu, katanya, polisi juga menyita sebanyak tiga jerigen minuman keras jenis tuak dari salah seorang oknum pedagang di Kecamatan Penarik.

Pihaknya, katanya, akan terus melakukan operasi pekat nala menjelang sampai pada minggu pertama bulan puasa tahun ini.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016