Bengkulu (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menyosialisasikan perlindungan terumbu karang kepada para nelayan dan perangkat kelurahan di pesisir Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Rinaldi di Bengkulu, Selasa mengatakan perlindungan terumbu karang penting untuk pelestarian wilayah pesisir dan keberlanjutan sumber daya laut.

"Perusakan terhadap terumbu karang akan berdampak pada penurunan kualitas sumber daya laut, karena fungsi terumbu karang sangat vital," kata Rinaldi.

Ia mengatakan fungsi terumbu karang di wilayah perairan Bengkulu tidak hanya untuk menjamin keberlanjutan sumber daya laut, tapi juga sebagai perlindungan pesisir dari ancaman bencana tsunami.

Khusus di pesisir Kota Bengkulu, ekosistem terumbu karang terdapat di sejumlah titik, salah satunya perairan Pulau Tikus, Kota Bengkulu.

"Pulau Tikus memiliki ekosistem terumbu karang mencapai 200 hektare yang kondisinya sebagian rusak karena berbagai kegiatan, padahal fungsinya sangat penting, ucapnya.

Ikan yang ditangkap nelayan tradisional Kota Bengkulu menurut Rinaldi berkembang biak di ekosistem terumbu karang Pulau Tikus.

Karena itu, nelayan tradisional dengan daya jelajah kapal maksimal tiga mil laut harus melestarikan terumbu karang yang tersisa di perairan itu.

"Kami juga mendukung transplantasi terumbu karang di Pulau Tikus dan beberapa kelompok masyarakat juga melakukan hal itu, jadi kalau tidak dijaga bersama akan sia-sia, ucapnya.

Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bengkulu, Romi Faislah mengatakan perlindungan terumbu karang menjadi kunci keberlanjutan profesi para nelayan setempat.

Kami terus mengingatkan kepada nelayan untuk melindungi terumbu karang karena keberlanjutan ikan-ikan yang ditangkap nelayan bergantung pada ekosistem terumbu karang, katanya.

Romi mengatakan pengawasan terhadap perusakan terumbu karang perlu ditingkatkan dengan melakukan pendekatan kepada nelayan. Bila masih ada nelayan yang merusak terumbu karang dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan maka perlu diberikan peringatan dan sanksi tegas.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016