Sebanyak 88 anggota dewan legislatif dari Partai Demokrat mendesak Presiden Amerika Serikat Joe Biden menggunakan masa akhir jabatannya untuk menjatuhkan sanksi terhadap dua menteri Israel, menurut surat terbuka pada Kamis (14/11).

Dalam surat yang dikirim pada 29 Oktober itu, para anggota parlemen itu meminta Biden memberikan sanksi terhadap Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.

Para legislator tersebut menganggap Smotrich maupun Ben-Gvir mendorong kebijakan yang mendukung kekerasan oleh pemukim Israel, melemahkan Otoritas Palestina, memfasilitasi aneksasi de facto maupun de jure, serta mengacaukan Tepi Barat.

“Dengan pejabat radikal dalam pemerintahan Netanyahu terus memungkinkan kekerasan oleh pemukim serta menerapkan kebijakan aneksasi, jelas bahwa sanksi lebih lanjut sangat mendesak,” tulis para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat itu.

“Individu dan entitas kunci yang mengacaukan Tepi Barat – yang pada gilirannya mengancam keamanan Israel dan kawasan yang lebih luas, serta keamanan nasional AS – harus secara langsung dimintai pertanggungjawaban".

"Pesan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima, termasuk oleh para pemimpin dalam pemerintahan Israel, harus didengar.”

Sambil menekankan bahwa Israel adalah sekutu AS yang “terdekat dan paling abadi” di Timur Tengah, para anggota parlemen mengatakan mereka tetap berkomitmen memastikan keamanan jangka panjang Israel, termasuk dengan mendukung solusi dua negara yang dinegosiasikan.

“Kekerasan oleh pemukim di Tepi Barat, yang mendapat dorongan dari organisasi eksternal bahkan oleh pejabat ekstremis dalam pemerintahan Netanyahu, mengancam keamanan strategis jangka panjang Israel dan kawasan,” bunyi surat tersebut.

Ketegangan terus meningkat di seluruh daerah pendudukan Tepi Barat akibat perang mematikan oleh Israel di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 43.700 orang, kebanyakan wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.

Lebih dari 783 warga Palestina di Tepi Barat terbunuh dan lebih dari 6.300 lainnya terluka akibat tembakan tentara Israel di wilayah yang diduduki tersebut, menurut Kementerian Kesehatan.

Pada Juli, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel selama beberapa dekade di tanah Palestina adalah ilegal. Mahkamah menuntut pengosongan semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.


Sumber: Anadolu

Pewarta: Primayanti

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024