Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, akan memberikan sanksi tegas terhadap guru yang tidak masuk kerja tanpa adanya keterangan usai menjalani libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
Untuk itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah sekolah di wilayah tersebut pada hari pertama masuk setelah libur Lebaran Idul Fitri tepatnya 9 April 2025.
''Jika ada guru yang menambah libur tanpa alasan jelas, kami beri sanksi," kata Kepala Disdikbud Kota Bengkulu A Gunawan di Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan pihaknya akan memberikan teguran keras terhadap guru yang tidak hadir tanpa keterangan sah, baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bengkulu.
Hal tersebut dilakukan, kata dia, sebab guru ASN maupun PPPK di Kota Bengkulu mendapatkan libur Idul Fitri 1446 Hijriah cukup lama yaitu sejak 21 Maret hingga 8 April 2025.
Selain memberikan teguran keras terhadap guru yang tidak masuk tanpa adanya keterangan, lanjutnya, DIsdikbud Kota Bengkulu juga akan melakukan evaluasi terhadap guru yang melanggar aturan tersebut.
"Pada hari pertama masuk nanti kita akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan langsung ke sekolah yang ada di bawah naungan Disdikbud Kota Bengkulu," sebutnya.
Diketahui Disdikbud Kota Bengkulu telah menerbitkan surat revisi terkait jadwal libur dan pembelajaran selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025.
Berdasarkan surat bernomor 800.2.4.1/003/II.DIKBUD/2025, siswa libur pada 21-28 Maret serta 2, 3, 4, 5, 7 dan 8 April 2025. Pembelajaran kembali normal pada tanggal 9 April 2025.