Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memberikan sanksi berupa teguran kepada 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu lantaran tidak berada di kantor pada saat jam kerja aktif.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong Wahyu Destiawan di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan sanksi teguran yang diberikan kepada 48 ASN ini setelah Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah OPD pada 26 Februari lalu.
"Mereka yang tidak ada di lokasi saat pak Wabup sidak beberapa waktu lalu akan kita berikan sanksi teguran berupa pernyataan tidak puas," kata dia.
Dia menjelaskan, sebanyak 48 ASN yang mendapat sanksi teguran tersebut guna mengingatkan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk menaati jam kerja dan melaksanakan disiplin pegawai.
Sementara itu Inspektur Inspektorat daerah Kabupaten Rejang Lebong Gusti Maria menyatakan bahwa 48 ASN yang mendapat sanksi teguran dan pembinaan dari BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong itu berasal dari empat OPD yaitu DPMPTSP, RSUD Rejang Lebong, Disdukcapil, dan Dinas Sosial Rejang Lebong.
"Dari empat OPD yang disidak Wabup ini memiliki total ASN sebanyak 321 orang, tiga orang PPPK. Saat dilakukan sidak ada 48 orang yang tidak berada di tempat," kata Gusti Maria.
Menurut dia, saat dilakukan sidak oleh Wabup Rejang Lebong para ASN ini tidak berada di kantor pada hal jam istirahat sudah lewat. Seharusnya kalangan ASN ini berada di kantor masing-masing untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dari 48 ASN yang dikenakan sanksi teguran ini merupakan pejabat eselon II, III dan IV di masing-masing OPD. Seluruhnya sudah kami panggil dan tindak lanjuti untuk pembinaan ada di BKPSDM," tegasnya.
