Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis berbeda kepada tujuh orang terdakwa kasus kasus tindak pidana korupsi terkait anggaran pengadaan obat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko.
 
"Dengan sah dan meyakinkan bahwa ketujuh terdakwa di vonis dengan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah di muat pada KUHP dan turut menjatuhkan hukuman penjara kepada masing masing Terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Rabu.

Baca juga: Warga Mukomuko minta BWS perbaiki tanggul Sungai Selagan
 
Ia menyebutkan bahwa ketujuh terdakwa tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
 
Untuk itu, sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 junto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke satu kitab undang-undang hukum pidana.

Baca juga: DPMD Mukomuko sebut Dana Desa 2025 naik Rp1 miliar
 
Berikut vonis terdakwa kasus korupsi RSUD Kabupaten Mukomuko yaitu Tugur Anjastiko yang merupakan Direktur pada 2016 hingga 2020 divonis dengan hukuman penjara 1,4 tahun dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan dan membebankan uang pengganti Rp150 juta.
 
Terdakwa mantan bendahara pengeluaran BLUD 2016-2019 yaitu Andi Fitriadi dengan hukuman 1,4 tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp120 juta.
 
Selanjutnya, Mantan Kabid Pelayanan Medis pada 2017 hingga 2021 Harnovi di vonis hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan dan uang pengganti sebesar Rp70 juta, mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021 Khalik Noprianto divonis hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan dengan uang pengganti Rp35 juta.

Baca juga: Karang Taruna Mukomuko galang donasi untuk korban kebakaran
 
Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD periode 2020-2021 yaitu Joni Mesra divonis dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan dengan uang pengganti Rp50 juta, mantan Kabid Keuangan Afridinata dengan hukuman penjara satu tahun sandenda Rp50 juta subsider satu bulan dengan uang pengganti Rp32,5 juta.
 
Serta mantan Kabid Pengeluaran periode 2016-2018 yaitu Herman Faizal divonis dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan dan membayar uang pengganti Rp30 juta.
 
"Untuk para Penasihat Hukum para terdakwa dan juga jaksa dipersilahkan mengambil langkah hukum tujuh hari ke depan" terang Agus.
 
Diketahui, kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2021 mencapai Rp4,8 miliar.
 
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024