Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Periode 2009-2014 Teguh Juwarno (TJ) untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama TJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Teguh Juwarno akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan tersebut, namun pihak KPK belum merinci soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.

KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e sampai saat ini masih terus berjalan dan sejumlah saksi terkait perkara tersebut akan kembali dipanggil oleh KPK.

Beberapa saksi yang baru-baru ini dipanggil KPK antara lain mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Irman yang diperiksa pada 8 Oktober 2024.

Kemudian Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri periode 2007-2014 Diah Anggraeni (DA) yang diperiksa pada 4 Oktober 2024.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024