Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, memusnahkan sebanyak 497 surat suara pasangan calon gubernur dan calon wali kota menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

“Kami melakukan pemusnahan untuk surat suara,” kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, di Bengkulu, Selasa.

Surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut terdiri atas 76 lembar surat suara calon gubernur Bengkulu yang berlebih dan 392 lembar yang rusak.

Selain itu, terdapat empat lembar surat suara calon wali kota Bengkulu yang berlebih dan 12 lembar surat suara yang rusak, serta 11 lembar surat suara pemilihan ulang gubernur Bengkulu.

Ia mengatakan surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah karena rusak dan jumlahnya berlebih pada pemilihan gubernur dan wali kota. Dengan begitu, tidak terjadi penyalahgunaan surat suara tersebut.

KPU Kota Bengkulu diketahui telah menerima tambahan surat suara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu sebanyak 4.635 lembar menjelang pemungutan suara pada Pilkada 27 November 2024.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menyebutkan bahwa seluruh tambahan surat suara tersebut telah tiba di Kota Bengkulu.

Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu mengusulkan penambahan 4.635 lembar surat suara untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Usulan tersebut dilakukan karena KPU Kota Bengkulu mengalami kekurangan 4.626 lembar surat suara untuk pasangan calon wali kota dan sembilan surat suara yang rusak.

“Kami sudah melaksanakan sortir dan pelipatan surat suara untuk pasangan calon wali kota Bengkulu, dan kami mengusulkan tambahan sebanyak 4.635 lembar,” kata Anggi.

 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024