Bengkulu (Antara) - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi Muhammad Ramli mempertanyakan pemanfaatan salah satu cagar budaya di kompleks kota tua Kampung China, Kota Bengkulu, yang dijadikan kafe.

"Sampai saat ini tidak ada izin atau rekomendasi dari BPCB Jambi tentang pemanfaatan cagar budaya itu menjadi kafe atau peruntukan lain," kata Ramli saat kunjungan kerja di Bengkulu, Senin.

BPCB Jambi memiliki wilayah kerja di Provinsi Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung dan Sumatera Selatan,

Ia mengatakan secara aturan, pemanfaatan cagar budaya yang letaknya berada di sisi Benteng Marlborough tersebut dimungkinkan oleh pihak ketiga, namun harus melalui prosedur.

Sebab, pemanfaatan cagar budaya tidak diperbolehkan mengubah bentuk atau tata letak bangunan serta pemanfaatannya harus berdasarkan prinsip pelestarian. Sebelum dimanfaatkan, menurutnya, perlu dilakukan kajian sehingga tidak merusak cagar budaya tersebut.

"Kami mendapatkan informasi pemanfaatan cagar budaya itu dari kelompok masyarakat karena selama ini BPCB tidak pernah menerbitkan izin atau rekomendasi pemanfaatan," ucapnya.

Terkait pemanfaatan bangunan cagar budaya yang semasa pendudukan kolonial Inggris dan Belanda dijadikan sebagai gudang penyimpanan garam tersebut, Ramli mengatakan akan menyurati Wali Kota Bengkulu.

Surat ke wali kota Bengkulu tersebut untuk mempertanyakan izin dan prosedur pemberian izin pemanfaatan bangunan itu kepada pihak ketiga yang menjadikan bangunan itu sebagai kafe yang beroperasi malam hari.

Ramli menambahkan bahwa penetapan bangunan tersebut menjadi benda cagar budaya berdasarkan SK nomor 91 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.

Pantauan di lokasi benda cagar budaya tersebut, pengelola tetap mempertahankan bentuk asli bangunan yakni berbentuk gudang memanjang dengan material batu bata. ***1***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016