Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan empat laporan dugaan politik uang yang dilaporkan masyarakat setempat pada Pilkada serentak tahun 2024 di wilayah itu dinyatakan tidak terbukti.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan empat laporan dugaan politik uang tersebut dilaporkan warga dengan waktu dan lokasi yang berbeda-beda, termasuk juga dengan satu kasus temuan beras bantuan di wilayah Lembak, dimana telah ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong.

"Seluruh laporan masyarakat ini sudah ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu, dengan melakukan  klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan para saksi yang hasilnya telah dibawa ke rapat pembahasan kesatu dan kedua," kata dia.

Dijelaskan Ahmad Ali, selain itu laporan yang masuk ini juga sudah dilakukan analisa yang menyimpulkan belum dapat ditemukannya peristiwa tindak pemilihan, kemudian bukti-bukti yang disampaikan juga tidak cukup menguatkan telah terjadinya peristiwa tindak pidana pemilihan.

Laporan dugaan politik uang yang dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu Rejang Lebong, kata dia, di antaranya yang terjadi di Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan, selanjutnya di Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Curup Selatan.

Sedangkan dua laporan lainnya dengan lokasi di Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, serta di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Curup.

Menurut dia, laporan masyarakat ini menyebutkan dugaan politik uang ini dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati daerah itu, akan tetapi setelah ditindaklanjuti ternyata semuanya tidak terbukti.

Dalam kesempatan itu dirinya mengharapkan setelah pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan di wilayah itu, kalangan masyarakat Rejang Lebong dapat menaati dan menerima seluruh hasil dari pemilihan itu sehingga dapat menjaga kamtibmas di Kabupaten Rejang Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024