Mukomuko (Antara) - Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengupayakan pencairan gaji ke-13 dan 14 untuk tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu sebelum Lebaran tahun ini.

"Kita upayakan pencairan semuanya gaji ke-13 dan 14. Kalau tidak terkejar kita cairkan THR atau gaji 14," kata Kepala Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Mukomuko Syahrizal, di Mukomuko, Selasa.

Ia menyebutkan, sekitar Rp30 miliar anggaran gaji ke-13 dan 14 untuk seluruh PNS di daerah itu. Anggaran sebesar itu sudah ada masuk dalam kas daerah setempat.

Sekarang ini, katanya, beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat sudah ada yang telah mendaparkan surat perintah pencairan dana (SP2D) dari instansi itu.

"SKPD yang telah menerima SP2D sudah bisa mengajukan pencairan dana itu ke bank," ujarnya.

Ia menargetkan, paling lama hari Jumat (1/7) semua SKPD setempat sudah menerima SP2D untuk selanjutnya diajukan pencairannya di bank.

Ia menerangkan, besaran gaji ke-13 dan 14 itu sama dengan gaji pokok. Tidak ada tunjangan jabatan dan anak istri didalamnya.

Selain itu, lanjutnya, potongan pajak gaji ke-13 lebih kecil dibandingkan potongan pajak gaji ke-14 atau THR untuk PNS tahun ini.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016