Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan melibatkan saksi ahli untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum tahun 2014 pada sekretariat pemerintah setempat.

"Kami akan melibatkan ahli untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini. Untuk mendapatkan angka riil," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Oktalian Darmawan di Mukomuko, Rabu.

Ia menyebutkan, berdasarkan hitung institusinya kerugian negara akibat kasus ini tidak kurang dari sekitar Rp3 miliar dari total anggaran kegiatan makan minum sebesar Rp8 miliar.

Menurut dia, kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.

"Kami sudah periksa semua ternyata banyak yang fiktif. Seperti yang pernah saya sampaikan kalau kegiatan fiktif penggunaan anggaran tidak sesuai mestinya prosesnya," ujarnya.

Sementara itu, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, berdasarkan hasil ekspose kasus ini, tetapi penyidik belum bisa menyebutkan identitasnya sebelum yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.

Ia menyatakan, penyidik menetapkan seorang tersangka yang diduga kuat memiliki peran penting dalam melakukan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum.

Peran tersangka ini, ujarnya, dalam kaitannya membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif anggaran makan minum tersebut.

Sebelum tersangka membuat SPJ fiktif, katanya, tersangka terlebih dahulu mengeluarkan uang makan dan minum.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016