Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menunda membeberkan nama-nama yang akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum tahun 2014 di sekretariat pemerintah setempat.
"Belum ada penetapan tersangkanya, sebaiknya tersangka disampaikan sebelum pelimpahan berkas kasus ini kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Rabu.
Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya telah menuntaskan pekerjaannya memeriksa sebanyak 10 orang saksi yang terkait dengan kasus korupsi dan saksi ahli terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi ini, yakni sebesar Rp1 miliar.
Ia menyatakan, dia sampai sekarang belum mengetahui perkembangan dalam penyidikan kasus ini dari seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri setempat.
"Kepala seksi pidsus sedang mengikuti sidang kasus dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Negeri setempat," ujarnya.
Ia menyatakan, dalam penanganan kasus korupsi sekarang ini yang lebih diutamakan adalah pengembalian kerugian negara. Karena tidak mungkin ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada kerugian negara.
"Kita upayakan orang yang menjadi tersangka nantinya bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara," ujarnya.
Ia menjelaskan, penghitungan kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari total anggaran untuk makan dan minum sebesar Rp8 miliar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.***2***
Kejaksaan Mukomuko Tunda Beberkan Tersangka Korupsi Konsumsi
Rabu, 3 Mei 2017 17:07 WIB 1826