Mukomuko (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Agus Irawan Yustisianto mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014 sekitar Rp1,5 miliar.
"Kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar itu dari total anggaran makan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014 sebesar Rp8 miliar," katanya di Mukomuko, Sabtu.
Menurutnya, kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen atau kuitansi yang diduga fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara telah disita dan dikumpulkan menjadi satu.
Ia menyatakan, pihaknya sudah melakukan penyitaan dokumen, dan semuanya dikumpulkan menjadi satu seperti dokumen kuitansi pembelian barang.
"Kita susun dokumen yang sudah disita, termasuk daftar sanksi dan sejumlah barang bukti," ujarnya.
Ia menerangkan, dalam penanganan kasus korupsi sekarang ini yang diutamakan mencari kerugian negaranya terlebih dahulu. Karena tidak mungkin ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada kerugian negara.
Menurutnya, kalau tidak ada kerugian negara, maka dalam kasus ini termasuk adanya kesalahan dalam administrasi.***2***
Kerugian Negara Akibat Korupsi Konsumsi Rp1,5 Miliar
Sabtu, 10 Juni 2017 22:33 WIB 832