Mukomuko (Antara) - Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai H-5 hingga H+5 lebaran tahun ini melarang mobil yang membawa muatan melebih tonase melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di daerah itu.

"Mulai H-5 lebaran mobil yang membawa muatan melebihi tonase tidak boleh lagi lewat di Jalinsum. Larangan ini berlaku sampai H+5 lebaran," kata Kasat Lantas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKP Rikki Operiady di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu usai mengikuti gelar pasukan Operasi Ramadniya Progo 2016 di Markas Kepolisian Resor setempat, untuk pengamanan libur Lebaran 2016.

Ia menyebutkan, larangan tersebut berlaku terhadap mobil dum truk yang membawa barang seperti tandan buah segar (TBS) kelapa sawit termasuk muatan minyak mentah kelapa sawi atau CPO.

"Larangan ini juga berlaku terhadap mobil muatan barang material bangunan seperti semen," ujarnya.

Kecuali, katanya, mobil bermuatan kebutuhan bahan pokok seperti beras masih diperbolehkan lewat di Jalinsum daerah itu.

Ia menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pengendara mobil yang membawa muatan melebih tonase.

"Kita tetap tilang mobil yang melanggar ini saat lebaran," ucapnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016