Kejaksaan Agung memeriksa anggota keluarga tersangka Lisa Rahmat (LR) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap terkait penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.
"Tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa SA selaku ipar tersangka LR dan DR selaku adik kandung tersangka LR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan dua orang saksi itu diperiksa dalam penyidikan atas nama tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Zarof Ricar dan Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara untuk putusan kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur bersama tersangka Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
"LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.
Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.
Sementara itu, tim pemeriksa Mahkamah Agung menemukan fakta bahwa Zarof Ricar pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S) selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi dimaksud.
Menurut tim pemeriksa, Zarof Ricar bertemu secara singkat dengan Hakim Agung Soesilo pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar tanggal 27 September 2024 dan sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, tetapi Soesilo tidak menanggapi Zarof.
Pertemuan tersebut terjadi tanpa direncanakan. Zarof Ricar dan Soesilo disebut bertemu di dalam lift.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024