Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tersangka MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar Group memberikan uang suap Rp60 miliar guna memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa pemberian suap itu berawal ketika tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, bertemu dengan tersangka AR (Ariyanto) selaku advokat atau penasihat tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO.
Baca juga: MA berhentikan sementara hakim dan panitera tersangka suap kasus CPO di PN Jakpus
“Pada saat itu, Wahyu Gunawan (WG) menyampaikan agar perkara minyak goreng mentah (CPO) harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal. Bahkan, melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4) malam.
Tersangka WG pun meminta tersangka AR untuk mempersiapkan biaya pengurusan perkara.
Hal tersebut lantas disampaikan oleh AR kepada tersangka MS (Marcella Santoso) selaku advokat tersangka korporasi. Mendengar kabar tersebut, MS kemudian menemui tersangka MSY selaku Head Social Security Legal PT Wilmar Group di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan.
Baca juga: Tom Lembong komentari hakim kasusnya terjerat suap: Kami serahkan saja ke Tuhan
“Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh dari AR dari WG yang mengatakan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya,” kata Qohar.
Menurut Qohar, sekitar dua pekan kemudian, AR kembali dihubungi oleh WG yang menyampaikan agar perkara ini segera diurus.
AR pun menyampaikan kepada MS dan MS kembali menemui MSY di rumah makan yang sama.