Polres Metro Jakarta Timur telah menahan dan menetapkan tersangka pria berinisial GSH (35) sebagai pelaku penganiaya karyawan toko roti berinsial DAD dan polisi akan memeriksa kondisi psikologi tersangka.
Terkait informasi yang beredar bahwa tersangka memiliki IQ dan EQ yang rendah, maka Kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologi tersangka tersebut.
"Yang menentukan adalah ahli," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Senin.
Baca juga: Polisi tangkap terduga penganiaya karyawan toko roti
Menurut dia, kepergian tersangka ke Sukabumi, Jawa Barat, bersama kedua orang tuanya selain ketakutan karena adanya ancaman, juga adanya informasi tentang tawaran pengobatan.
"Tujuan lainnya ke Sukabumi adalah ada penawaran di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu," kata Nicolas.
Pengobatan itu tidak lain adalah untuk tersangka. Pengobatan itu pengobatan kejiwaan. "Ya, seperti itu. Dari keterangan saksi ya. Semacam terapi," katanya.
Terkait kejiwaan tersangka GSH yang temperamental, kata dia, berdasarkan keterangan para saksi memang seperti itu. Namun, yang menentukan itu bukan polisi melainkan ahli.
Baca juga: Polisi: Terduga penganiaya karyawan toko roti masih sebagai saksi
"Jadi, kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan dari si tersangka ini," katanya.
Kasus penganiayaan berawal ketika tersangka GSH meminta korban DAD untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya pada 17 Oktober 2024, padahal itu bukan pekerjaan korban.
"Tersangka meminta kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamarnya, namun korban menolak karena bukan pekerjaannya," kata dia.
Tersangka merasa kesal hingga terjadi percekcokan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban DAD.
Kemudian, tersangka GSH melemparkan segala benda yang ada di hadapannya ke arah korban.
Baca juga: Polisi ungkap motif kasus penganiayaan dokter koas di Palembang
Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan menggunakan loyang, mesin "Electronic Data Capture" (EDC), kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja. "Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka," katanya.
Hingga saat ini tersangka GSH ditahan di Mapolres Metro Jaktim dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana lima tahun.
Tersangka GSH mengaku khilaf karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban DAD. "Saya khilaf," singkatnya.
Tersangka tak banyak bicara terkait kasus penganiayaan itu. Tersangka GSH hanya menganggukkan kepala ketika ditanya apakah menyesal melakukan penganiayaan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024