Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu menggelar pelimpahan tahap II berkas dan 25 tersangka pembakaran Rumah Tahanan Malabero Kota Bengkulu.

 Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu IPTU Eka Candra di Bengkulu, Selasa, mengatakan berkas perkara 25 tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21).

"Pembekasan berkas ini sudah rampung, baik tersangka, berkas dan bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum," kata dia.

Serah terima berkas dari penyidik Polres Kota Bengkule ke Kejaksaan Negeri Bengkulu digelar di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Bentiring oleh karena ke 25 tersangka merupakan tahanan lapas.

"Berkas yang kami serahkan berjumlah 25 berkas karena split semua, satu tersangka, satu berkas," kata dia lagi.

Pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti, diantaranya tiang net bola voli, rekaman video kebakaran rutan, batu-batu, serta media penyimpanan data komputer flashdisk.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 160 tentang provokasi, 170 tentang perusakan dan pasal 187 tentang tindak pembakaran Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Rutan Malabero Kota Bengkulu terbakar pada Jumat malam, 25 Maret 2016, akibat aksi solidaritas dalam bentuk negatif dari tahanan, yakni dengan merusak dan membakar rutan. Aksi tersebut disebabkan salah seorang tahanan dibawa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu dari rutan.
Akibatnya lima orang tewas karena kejadian tersebut, kelimanya tewas dalam sel tahanan nomor tujuh. Pintu tidak bisa dibuka sampai api menghanguskan seluruh kamar tahanan.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016