Bengkulu (Antara) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu menyelidiki dugaan pungutan liar di salah satu sekolah menengah pertama di Kota Bengkulu yang mewajibkan para siswa membeli empat jenis baju seragam dengan nilai mencapai Rp1,07 juta per orang.

Kepala Ombudsman perwakilan Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto di Bengkulu, Selasa mengatakan laporan tersebut diterima dari wali murid SMP Negeri 7 Kota Bengkulu.

"Pelapor menyatakan keberatan karena nilai uang pembelian baju seragam tersebut terlalu besar dan siswa diwajibkan membeli," kata Herdi.

Ia mengatakan, pungutan dengan menetapkan harga barang dan bersifat wajib merupakan pelanggaran dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB.

Larangan itu kata dia, ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 60 tahun 2011 tentang Punguta Pendidikan.

Dalam laporan wali murid yang diterima Asisten Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, harga sepasang seragam ditentukan Rp250.000 sehingga empat pasang seragam dikenakan biaya Rp1 juta per siswa.

"Tidak hanya itu, ada lagi biaya atribut sekolah yang dikenakan masing-masing Rp70 ribu per orang," katanya.

Menurut Herdi, persoalan ini akan diselesaikan dengan meminta keterangan dari pihak sekolah. Selain itu, Ombudsman juga akan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu untuk meningkatkan pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan pungutan liar.

Menurut dia, pungutan pendidikan bagi siswa yang masih mengikuti program wajib belajar yakni tingkat SD dan SMP merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah tersebut.

"Pungutan liar ini memang perlu diwaspadai pascapenerimaan siswa baru dengan berbagai modus yang diberlakukan pihak sekolah," ucapnya.

Pengadaan seragam menurutnya menjadi tanggungjawab wali murid. Sedangkan pihak sekolah hanya menentukan warna dan motif baju khas seperti batik besurek.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016