Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap seorang pengendara yang sedang dalam kondisi mabuk telah menyebabkan kecelakaan di enam tempat kejadian perkara (TKP).

"Berkendara dalam kondisi mabuk merupakan kejahatan lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Fazlurrahman kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Kejadian tabrak lari di enam TKP yang berbeda terjadi di kawasan Kenjeran Surabaya pada 23 Desember lalu oleh seorang pengendara mobil sedan mewah Septian Uki Wijaya.

AKBP Arif menjelaskan aksinya di jalan raya yang terekam video warga dan viral di media sosial di antaranya telah merusak lima kendaraan.

"Menyebabkan seorang korban tewas dan empat lainnya luka berat yang hingga kini masih dirawat di sejumlah rumah sakit," ujarnya.

Pengemudi berusia 28 tahun itu, berdasarkan penyelidikan polisi, diketahui dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masuk kategori sengaja berkendara dalam kondisi yang membahayakan bagi orang maupun barang, sehingga menyebabkan berbagai macam korban yang mengalami luka berat, meninggal dunia, serta menimbulkan kerugian materiil," papar AKBP Arif.

Satlantas Polrestabes Surabaya mencatat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara mabuk sepanjang tahun 2024 telah terjadi sebanyak 15 kali yang masing-masing di setiap kejadian selalu merenggut korban jiwa.

Kasatlantas AKBP Arif mengingatkan jika pengendara memaksakan mengemudi dalam kondisi mabuk, yang dirugikan bukanlah diri sendiri tetapi orang lain.

"Ke depan kami akan mengintensifkan patroli menggunakan alat deteksi untuk mengecek kesadaran pengendara dari pengaruh narkoba atau alkohol di jalan raya agar kejadian serupa tidak terulang. Kami tidak ingin jatuh korban lagi yang disebabkan oleh pengendara mabuk di jalan raya," ucapnya.

Pewarta: Willi Irawan/Hanif Nasrullah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024