Bengkulu (Antara) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu mengingatkan pihak sekolah yang mewajibkan para siswa baru membeli seragam hasil pengadaan pihak sekolah telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 60 tahun 2011 tentang Pungutan Pendidikan.

"Kalau memaksa siswa membeli seragam dari pengadaan sekolah berarti itu termasuk pungutan liar," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto di Bengkulu, Jumat.

Herdi mengatakan hal itu terkait laporan salah seorang wali murid salah satu SMP di Kota Bengkulu yang diterima Ombudsman.

Wali murid menyebutkan bahwa pihak sekolah mewajibkan para siswa membayar Rp1 juta untuk mendapatkan empat jenis seragam sekolah dengan harga per pasang mencapai Rp250 ribu.

"Laporan itu sudah kami tindaklanjuti dan setelah asisten Ombudsman turun ke lapangan kepala sekolahnya membantah kalau itu diwajibkan," ucap Herdi.

Herdi mengatakan dalam pengadaan seragam, pihak sekolah hanya bisa menjelaskan warna dan motif yang harus dimiliki para siswa.

Soal tempat pembelian seragam tersebut menjadi keputusan setiap siswa sebab kemampuan keuangan mereka berbeda-beda.

"Tapi kalau sifatnya wajib dan ditetapkan dengan nominal tertentu maka itu sudah masuk pungutan liar," ujarnya.

Asisten Ombudsman, kata Herdi juga sudah mendatangi Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu untuk mengawasi sekolah-sekolah sehingga proses belajar mengajar di wilayah ini bebas dari pungutan liar.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016