Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu kembali memeriksa empat sipir Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu, pascakerusuhan dan ditemukan narkoba pada Kamis (21/7).

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Selasa, mengatakan, satu sipir berinisial RA dan KPLP Lapas berinisial HT telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan kembangkan terus, selain tersangka kita periksa sebagai saksi, ini pengembangan pengusutan," kata dia.

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa 10 warga binaan. Mereka dibawa ke Polres Kota Bengkulu usai penggeledahan tahap dua yang digelar pada Selasa (26/7).

Kepolisian awalnya menangkap dua pengedar narkoba dan dari pengembangan kasus ternyata peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lapas.

"Dari pengembangan, kita `mengebon` tersangka AB yang berada di lapas, selanjutnya pada Kamis (21/7) kami menggeledah ruangan yang pernah dihuni AB di lapas," kata dia lagi.

Pada saat akan menggeledah tower lapas, personel kepolisian mendapatkan perlawanan dari warga hunian yang berada di lantai atas lapas.

"Ruangan mereka tidak terkunci, padahal sebelum memeriksa, Kalapas dan KPLP memastikan ruangan tahanan dalam keadaan terkunci," kata dia.

Selain KPLP dan satu sipir, kepolisian juga menetapkan enam warga binaan Lapas Bengkulu sebagai tersangka karena ikut terlibat kerusuhan saat kepolisian menggeledah beberapa lokasi di lapas untuk mencari bukti peredaran narkoba.

Pada Selasa kepolisian kembali menggeledah lapas dan menemukan dua paket yang diduga sabu, pket berukuran kecil dan besar. Selain itu, polisi juga menemukan 64 telepon genggam, satu timbangan digital, alat hisap sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016