Mukomuko (Antara) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengungkap keterlibatan narapidana kasus narkoba di lembaga permasyarakatan dengan dua orang orang yang tertangkap tangan mengambil ganja miliknya di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Semundam.

"Kita tahu informasi ganja di kebun sawit dari oknum narapidana kasus Narkoba. Dari informasi tersebut kita menangkap tangan dua orang pemilik ganja tersebut," kata Kasat Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko Iptu Hapzon, di Mukomuko, Kamis.

Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB menangkap tangan dua orang warga Desa Medan Jaya yang sedang mengambil satu paket kecil ganja miliknya yang disimpan di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Semundam.

Ia mengatakan, pihaknya mengetahui adanya keterlibatan oknum napi dari informasi warga yang memesan ganja melalui via telepon kepada napi tersebut.

Selanjutnya, katanya, transaksi pembelian barang haram tersebut melalui via rekening, sedangkan ganja diletakkan di kebun kelapa sawit di Desa Semundam.

"Kami menangkap dua orang pemilik ganja ini dan meletakkannya di kebun sawit tersebut," ujarnya.

Terkait dengan adanya keterlibatan oknum napi dalam kasus ini, ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres yang saat ini masih izin cuti.

"Kami laporkan perkembangan penyelidikan kasus ini kepada Kapolres ," ujarnya.

Ia mengatakan, karena oknum napi yang diduga terlibat dalam kasus Narkoba di daerah ini berada di lapas diluar daerah itu, kemungkinan diambil alih penanganannya oleh Polda Bengkulu.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016