Rejanglebong (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mencoret usulan anggaran pembangunan kolam renang serta beberapa kegiatan di rumah dinas bupati setempat.

Wakil Ketua I Banggar DPRD Rejanglebong, Zulkanain Thaib di Rejanglebong, Senin, mengatakan usulan anggaran untuk kegiatan rehab di rumah dinas bupati daerah itu yang dicoret dalam penyusunan APBD-P Rejanglebong ialah pembangunan kolam renang, ruang ganti pakaian, ruang fitnes serta gudang mesin genset.

"Kegiatan yang dicoret ini bernilai Rp600 juta yang terbagi dalam beberapa paket kegiatan di antaranya pembangunan kolam renang, ruang ganti pakaian, ruang fitnes serta gudang genset," katanya.

Usulan rehabilitasi dan pembangunan sejumlah kegiatan di rumah dinas bupati daerah itu kata dia, diusulkan oleh bagian umum dan perlengkapan dalam penyusunan Rancanagan APBD-P 2016, dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp2 miliar.

Banggar DPRD Rejanglebong tambah dia, tidak mau bertanggungjawab jika nantinya pembangunan sejumlah kegiatan itu akan menimbulkan permasalahan jika ternyata kegiatan yang dimasukan dalam APBD-P itu sudah dilaksanakan mendahului pengesahan anggaran APBD-P 2016.

Sementara itu sejumlah usulan kegiatan rehab dan pembangunan fasilitas di rumah dinas bupati yang mereka setujui dengan nilai Rp1,4 miliar di antaranya untuk kegiatan rehab rumah dinas bupati, kemudian rehab WC, pembangunan pelapis tebing. Seterusnya rehab di rumah dinas wakil bupati dan rehab di rumdin sekretaris daerah.

Dia mengakui, pembahasan usulan anggaran sebesar Rp1,4 miliar dalam APBD-P Rejanglebong ini sempat berjalan alot, karena beberapa pihak menduga jika sejumlah kegiatan yang ada dalam anggaran Rp1,4 miliar tersebut sudah dikerjakan mendahului anggaran.

Kegiatan ini akhirnya disetujui dewan dengan catatan jika kegiatan dalam anggaran itu sudah dikerjakan mendahului anggaran maka menjadi tanggungjawab tim penyusun anggaran daerah (TAPD) dan bagian umum Pemkab Rejanglebong.

APBD Perubahan Kabupaten Rejanglebong ini tambah dia, rencananya akan disahkan dalam paripurna dewan yang akan digelar 3 Agustus nanti, dengan syarat pihak eksekutif harus menyerahkan buku APBD-P yang sudah digandakan untuk 30 anggota DPRD Rejanglebong, jika belum diserahkan mereka belum akan mengesahkannya. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016