Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan sekitar 80 persen dari seluas 78 ribu hektare hutan produksi (HP) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di daerah itu rusak atau terbuka akibat perambahan.

"Dari 80 persen hutan yang rusak, sekitar 60 persen ditanami tanaman kelapa sawit, sisanya 20 persen hutan dalam lokasi izin usaha PT API dan BAT, tetapi sudah terbuka," kata Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho saat dihubungi dari Mukomuko, Senin.

Dia mengatakan hal itu menanggapi informasi tentang oknum pengusaha yang diduga mengusai HPT Air Ipuh II di daerah ini dan menanam tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan negara tersebut.

Oknum pengusaha tersebut berasal dari Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai yang diduga memiliki kebun kelapa sawit dalam HPT dengan cara membeli kepada salah satu oknum pengusaha lainnya.

Dia mengatakan, pihaknya sudah pernah menanyakan tentang kebun sawit milik oknum pengusaha tersebut yang berada di HPT, tetapi yang bersangkutan tidak mengakuinya, dan beralasan cuma membeli buah sawit dari oknum pengusaha lain yang memiliki kebun kelapa sawit dalam hutan tersebut.

Terkait dengan pencegahan aktivitas perambahan kawasan hutan negara di daerah ini, katanya, dengan menggelar patroli gabungan dengan aparat penegak hukum untuk pengamanan hutan, tetapi terbatas.

"Tahun 2025 ini saja kami cuma dikasih anggaran Rp10 juta untuk pengamanan kawasan hutan, anggaran sebesar itu paling untuk melakukan patroli paling banyak tiga kali," ujarnya.

Selain itu, katanya, permasalahan perambahan hutan termasuk jual beli hutan sudah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).

Untuk melakukan penegakan hukum dalam kawasan hutan negara di daerah ini, katanya, Gakkum juga menunggu anggaran karena nomenklatur kementerian berubah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, sebenarnya perubahan nomenklatur ini semakin fokus dalam penegakan hukum perambah hutan tetapi perubahannya di ujung tahun, kemungkinan penegakan hukum bisa lebih maksimal tahun depan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025