Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Faham Syah menyebutkan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih tiga dari 10 kabupaten/kota di wilayah itu masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kamis besok, tanggal 9 Januari 2025 rencananya KPU akan menetapkan calon terpilih yang tidak ada sengketa di MK. Di Provinsi Bengkulu akan dilaksanakan di tujuh kabupaten, sedangkan dua kabupaten dan satu kota masih menunggu putusan MK," kata dia usai melakukan supervisi ke Bawaslu dan KPU Rejang Lebong, di Rejang Lebong, Rabu.
Dijelaskan Faham Syah, tiga daerah di Provinsi Bengkulu yang penetapan calon terpilih tertunda ini ialah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Bengkulu Tengah, serta di Kota Bengkulu.
"Tiga daerah ini terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan atau PHP yang sudah diregistrasi oleh MK," terangnya.
Sejauh ini pihaknya, kata dia, hanya melakukan pengawasan saja sedangkan pelaksananya ialah KPU, sehingga hanya menunggu informasi selanjutnya dan petunjuk teknis dari pihak terkait.
Menurut Faham Syah, pada tahapan penetapan calon kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak yang diadakan pada 27 November 2024 lalu, pihaknya akan melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta berjalan aman dan kondusif.
Sebelumnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pasangan Rifai-Yevri mengajukan gugatan PHP ke MK, setelah terpaut 818 suara dari Paslon Gusnan- Li Sumirat yang memperoleh 36.968 suara.
Sedangkan di Kabupaten Bengkulu Tengah, Paslon Evi Susanti-Rico mengajukan gugatan ke MK terhadap pemilihan yang memenangkan Rachmat Riyanto-Tarmizi dengan perolehan 33.392 suara. Pada pemilihan ini Paslon Evi-Rico memperoleh 31.084 suara.
Sementara itu hasil Pilkada Kota Bengkulu juga diajukan sengketa PHP ke MK oleh Paslon Dedy Ermansyah-Nurhayanti Dewi Permatasari. Dalam pemilihan ini Paslon Dedy Wahyudi-Ronny Pebriyanto L Tobing memperoleh suara terbanyak yakni 68.979 suara, diikuti Dedy-Nurhayanti dengan 50.377 suara, serta tiga Paslon lainnya.
Gugatan sengketa PHP itu sendiri setelah didaftarkan ke MK, kemudian dicabut oleh pasangan Dedy-Nurhayanti Dewi Permatasari, namun perkaranya masih berjalan di MK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025