Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bahwa petugas patwal (patroli dan pengawalan) untuk mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi sudah ditindaklanjuti.

"Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti oleh Kasi Pamwal Polda Metro Jaya karena personel adalah anggota Polda Metro Jaya," kata kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso ketika dihubungi awak media di Jakarta, Jumat.

Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya karena peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/1) sore.

Lantaran adanya personel yang telah meresahkan masyarakat tersebut, dia menyampaikan permintaan maaf atas nama Polri.

"Atas tindakan personel tersebut, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu," ucapnya.

Sebelumnya, Brigjen Pol. Slamet juga menegaskan bahwa tindakan menunjuk-nunjuk tersebut bukanlah perbuatan yang pantas dilakukan oleh petugas patwal.

"Namanya pengawalan, pasti semua dilatih, dites seluruh petugasnya itu. Petugas pengawalan itu tidak boleh menunjuk-nunjuk, arogan seperti itu," ucapnya.

Diketahui bahwa viral sebuah video di media sosial X yang menggambarkan seorang petugas patwal yang menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi.

Dalam video tersebut, seorang petugas patwal yang mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36 membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas yang sedang padat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

Sebuah taksi lalu berhenti lantaran ada truk yang berhenti di depannya. Ketika hendak pindah jalur, taksi itu tertahan karena ada mobil di jalur yang ingin ditempati.

Akibatnya, taksi tersebut menghalangi petugas patwal yang sedang berusaha membuka jalan. Karena terhalang, petugas itu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

 

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025