Mukomuko, (Antara) - Bidang Kehutanan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan membantu polisi dalam menyelidiki sejumlah orang yang diduga menjadi pelaku pembakaran hutan di sempadan Danau Nibung di daerah itu.

"Identitas orang yang diduga sebagai pelaku pembakar hutan kita serahkan ke polisi. Selanjutnya biarlah polisi yang memanggil mereka," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko Fernandi, di Mukomuko, Selasa.

Sejumlah orang di Kecamatan Kota Mukomuko pada Sabtu (6/8) dilaporkan membakar seluas enam hektare semua hutan di sempadan Danau Nibung di daerah itu.

Ia mengatakan, sebelumnya instansi itu sudah meminta keterangan kepada sejumlah orang yang membuka lahan dalam kawasan sempadan Danau Nibung, namun tidak satu pun yang mengakui membakar hutan itu.

"Hutan yang sudah dibakar seluas enam hektare ini milik beberapa orang warga Kelurahan Bandar Ratu. Lokasi lahan ini berada sengat dekat dengan bibit Danau Nibung," ujarnya.

Ia mengatakan, instansinya sudah pernah memberikan sosialisasi tentang aturan yang melarang menggarap sempadan Danau Nibung kepada pemilik lahan ini, tetapi warga itu masih tetap menggarapnya.

Bahkan, katanya, beberapa orang warga ini mendirikan pondok dekat dengan sempadan Danau Nibung di daerah itu.

"Bupati sudah menetapkan kawasan lindung di Danau Nibung ini sejauh 100 meter, tetapi lahan yang dibuka sekarang ini sudah masuk dalam kawasan lindung," ujarnya.

Selanjutnya, katanya, instansi itu menyerahkan kasus pembakaran lahan di sempadan Danau Nibung ini kepada polisi.

Menurutnya, harusnya ada efek jera berupa hukum penjara terhadap pelaku yang menggarap sempadan danau dan yang membakar hutan di danau ini.

"Dikasih hukuman terlebih dahulu, biar menjadi efek jera bagi yang lain," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016