Mukomuko (Antara) - Tim gabungan dari TNI, Polri, PT Sifef Biodiversity Indonesia, dan Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menemukan 792 batang kayu ilegal di hutan produksi terbatas Air Manjuto.

"Ratusan batang kayu berbentuk balok kaleng tersebut terdiri dari berbagai jenis yaitu meranti dan campuran ditemukan di tepi sungai dekat HPT Air Manjuto," kata Koordinator Office PT Sipef Biodiversity Indonesia Sugeng di Mukomuko, Kamis.

PT Sifef Biodiversity Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang restorasi dalam kawasan hutan negara di daerah itu.

Ia menjelaskan, petugas gabungan masuk ke lokasi dan menemukan sebanyak ratusan batang kayu ilegal saat melakukan patroli selama tiga hari sejak tanggal 9-11 Agustus 2016.

Selain menemukan ratusan batang kayu, katanya, tim gabungan juga menemukan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni dua buah paruh burung Julang Emas (Aceros undulates).

Ia memperkirakan, bagian tubuh satwa dilindungi ini jantan dan betina yang. Satwa dilindungi ini diduga hasil perburuan liar.

Padahal, katanya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis

Tumbuhan dan Satwa dilarang mengambil bagian tubuh satwa ini.

Selanjutnya, katanya, barang temuan kayu ilegal dan bagian tubuh satwa dilindungi ini diserahkan kepada kepolisian resor setempat.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016