Akumulasi tunggakan pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sejak pertama berdiri pada 1980 lalu hingga akhir 2024 mencapai Rp16 miliar.
"Akumulasi tunggakan pelanggan sejak didirikan tahun 1980 lalu hingga akhir 2024 kemarin mencapai Rp16 miliar. Tunggakan pelanggan air bersih ini mulai dari mulai dari beberapa bulan hingga tahunan," kata Direktur Perumda Air Bukit Kaba Hendra Novianzah pada rapat pembahasan penghapusan piutang pelanggan air bersih Perumda Tirta Bukit Kaba atau PDAM, di Pemkab Rejang Lebong, Rabu.
Dia menjelaskan, tunggakan pelanggan air bersih tersebut setiap bulannya terus bertambah dan jika tidak dilakukan penghapus bukukan sesuai dengan saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
"Tunggakan pelanggan di atas 2 tahun sebesar Rp4,8 miliar, itu diusulkan untuk dihapus bukukan tetapi tetap ditagih. Penghapusan ini berpedoman saran BPKP dan Pedoman Akuntansi Kementerian OTDA tahun 2008," ujarnya pula.
Dalam pedoman akuntansi Kementerian OTDA 2008, kata dia, disebutkan tagihan pelanggan yang menunggak di atas 3 bulan akan dipotong 30 persen, 6-12 bulan dipotong 50 persen, 1-2 tahun dipotong 75 persen. Selanjutnya tunggakan di atas 2 tahun dapat dihapus bukukan 100 persen tapi tetap masuk dalam daftar tagihan.
Asisten II Setdakab Rejang Lebong Bidang Ekonomi dan Pembangunan Asli Samin menyarankan agar penghapusan piutang pelanggan PDAM daerah itu harus diperkuat dengan dasar hukum yang jelas, sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.
"Kalau piutang itu akan dihapuskan secara murni, maka diperlukan peraturan bupati atau perbup. Penyusunan perbupnya juga harus melibatkan tim akademisi untuk melakukan kajian akademisnya," katanya pula.
Menurut dia, Perumda Air Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong harus membuat usulan secara tertulis kepada Bupati Rejang Lebong, serta Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Rejang Lebong terlebih dahulu dalam bentuk nota dinas terkait hasil rapat kepada bupati setempat selaku kuasa pemilik modal atau KPM, jika nantinya disetujui maka bisa dihapuskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025