Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memandang bahwa usulan pengalokasian dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu melalui kajian yang mendalam.
"Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan," kata Selly saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, Komisi VIII DPR RI pun menilai usulan penggunaan zakat sebagai sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi, mengingat zakat memiliki aturan yang sangat jelas, baik secara syariat maupun regulasi nasional.
Baca juga: Muhammadiyah: Zakat untuk Makan Bergizi Gratis perlu didiskusikan
Dia lalu menjelaskan zakat merupakan instrumen ibadah yang ditentukan penggunaannya secara spesifik sesuai syariat, yakni untuk delapan golongan atau asnaf yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Penggunaan zakat, kata dia melanjutkan, harus tetap menjaga keadilan dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Dengan demikian, menurut Selly, meskipun program makan bergizi gratis memiliki tujuan yang baik, apabila penggunaannya dari dana zakat, hal itu harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama.
"Pertanyaan, apakah makan bergizi ini menyasar keseluruhan masyarakat atau tersegmentasi hanya pada segmen mustahik -delapan golongan kategori penerima zakat-?" ucapnya.
Baca juga: Modal dari Baznas, usaha keripik tempe Yuliza kini beromzet Rp6 juta per bulan
Berikutnya, Selly menyampaikan pula bahwa dari sisi regulasi, pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan.
"Jadi fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampe abuse of power -penyalahgunaan wewenang- dalam kewenangannya," ucapnya.
Dengan demikian, Selly menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan pemanfaatan dana zakat itu. Akan tetapi, kata dia, Komisi VIII mengingatkan bahwa zakat tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk program yang cakupannya belum tentu sepenuhnya relevan dengan asnaf yang diamanatkan.
"Kami mengajak semua pihak untuk terus mendukung program-program pemenuhan gizi masyarakat dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis kebijakan yang komprehensif," ujarnya.
Baca juga: Baznas RI targetkan pengumpulan zakat Rp41 triliun hingga akhir 2024
Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan agar Pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebab menilai DNA masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong.
"Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu 'kan dermawan, gotong-royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga?" kata Sultan usai menghadiri Sidang Paripurna ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
Sultan lantas melanjutkan, "Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis ini, di antaranya saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana (program MBG).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025