Akar Global Inisiatif (AGI) menggelar konferensi internasional masyarakat adat di Indonesia guna mendorong lompatan hukum alternatif atau format hukum yang dapat diterapkan secara efektif, yang dapat disesuaikan dengan kondisi kekinian masyarakat adat.
Direktur Eksekutif AGI Erwin Basrin di Kota Bengkulu, Selasa, menyebutkan hal tersebut dilakukan sebab gerakan masyarakat adat saat ini terkesan mandek baik di tingkat pegiat gerakan, masyarakat adat, serta di tataran kebijakan politik tingkat nasional.
"Jadi konferensi ini mau mencari format, arah gerakan yang berbasis kondisi faktual masyarakat adat hari ini. Bukan dari kondisi masyarakat adat yang dulu-dulu," ujar dia.
Ia menjelaskan saat ini eksistensi masyarakat dan pengakuan hak-hak adat sering dihadapkan dengan persyaratan hukum yang menyulitkan dan harus dipenuhi masyarakat adat, seperti harus membuat peraturan daerah (perda), pembuatan peta wilayah, naskah akademis, dan kelengkapan lainnya.
Sebab secara konstitusi, kata dia, negara mengakui kesatuan hukum adat, tetapi pengakuan itu bersyarat yang sulit dipenuhi masyarakat.
"Untuk persyaratan yang diajukan oleh pemerintah tersebut tidak bisa dipenuhi masyarakat adat, kenapa masyarakat adat disuruh bikin perda, bikin peta wilayah dengan digital. Jadi kita lihat, pengakuan hukum itu ribet betul. Tidak bisa dipenuhi masyarakat adat," ucapnya.
Untuk itu dengan adanya konferensi tersebut, menurut dia, dapat dicari format hukum yang bisa diterapkan oleh masyarakat adat yang akan datang, sehingga negara juga bisa melihat adat dan hak-hak masyarakat adat sebagai hak substansi.
Sebab selama ini Erwin menilai negara melalui kebijakan hukum yang mengakui kesatuan hukum masyarakat adat, tidak efektif untuk masyarakat adat.
Ditambah, kata dia, dengan adanya pergeseran pandangan negara terhadap eksistensi masyarakat adat, seolah hanya sebatas simbol-simbol, melalui pakaian adat, acara adat pada momen 17 Agustus atau acara-acara lainnya, tari-tarian atau pertunjukan seni, namun untuk hak-hak adat tidak diakui.
Sementara itu Masyarakat Adat Dayak Belangin Desa Engkangin, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Joni mengapresiasi pelaksanaan konferensi internasional masyarakat adat, sebab dapat menjadi sarana bagi masyarakat adat untuk mempertahankan hak-haknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025