Pelapor yang berstatus korban dalam kasus pelecehan seksual dengan terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus hadir sebagai saksi perdana dalam sidang kedua yang berjalan secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

"Saksi korban pelapor yang hadir berinisial MA," kata Dr. Ainuddin mewakili tim penasihat hukum Agus yang ditemui seusai majelis hakim melakukan skorsing persidangan.

Baca juga: Ibu kandung Agus jatuh pingsan usai sidang perdana di Mataram

Ainuddin mengatakan bahwa majelis hakim menggelar sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum ini tanpa menghadirkan terdakwa Agus secara langsung dalam persidangan.

"Agus menggunakan zoom dari ruang terpisah, tidak dipertemukan, kami paham, korban tidak nyaman apabila memberikan kesaksian di hadapan Agus langsung. Memang itu boleh sehingga dilanjutkan di tempat terpisah," ujarnya.

Baca juga: Pengadilan gelar sidang perdana kasus pelecehan Agus secara tertutup

Dalam persidangan tersebut, kata dia, majelis hakim mempersilakan saksi korban untuk menyampaikan secara utuh kronologis kejadian, mulai dari pertemuan sampai perbuatan terdakwa Agus melakukan pelecehan yang terjadi pada tanggal 7 Oktober 2024.

"Setelah saksi korban menyampaikan semuanya, baru majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi apa yang disampaikan oleh saksi," ucap dia.

Donny A. Sheyoputra yang juga masuk dalam tim penasihat hukum Agus menambahkan bahwa ada beberapa keterangan saksi korban yang mendapat tanggapan dari terdakwa di persidangan.

Melalui sambungan komunikasi secara virtual dari ruang terpisah (zoom), kata dia, Agus memberikan tanggapan dengan menyatakan keberatan terhadap sejumlah keterangan saksi korban.

Baca juga: PN Mataram terbitkan jadwal sidang perdana perkara pelecehan seksual Agus

Perihal materi keberatan Agus, Donny menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengungkap hal tersebut ke publik, mengingat kasus ini berkaitan dengan tindak pidana asusila.

"Yang pasti, apa yang menjadi bantahan terdakwa sudah dicatat, dan akan disusun untuk disampaikan dalam agenda pledoi nantinya," kata Donny.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati tersebut jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi. Majelis hakim melakukan pemeriksaan satu demi satu saksi.

Hingga pukul 13.00 Wita, saat majelis hakim melakukan skorsing persidangan, pemeriksaan saksi MA masih berjalan.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025