Rejanglebong (Antara) - Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah melakukan penertiban administrasi kepegawaian di daerah itu.

"Tertib administrasi kepegawaian ini harus dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan berdasarkan standar operasional prosedur atau SOP sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang berurusan dengan pemerintah," kata kepala BKD-PP Rejanglebong, Khirdes Lapendo Pasju, di Rejanglebong, Jumat.

Penertiban administrasi kepegawaian di daerah itu, kata dia, harus dilakukan karena banyak yang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang Undang No.5/2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), baik latar belakang pendidikan maupun penempatan dan aspek lainnya.

Program tertib administrasi itu sendiri, tambah dia, sesuai dengan arahan kepala BKN pusat dalam rangka mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar dan prosedur manajemen kepegawaian dalam rangka menciptakan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN.

"Pelayanan prima kepada masyarakat yang akan diberikan oleh PNS atau ASN di Kabupaten Rejanglebong harus mengedepankan 3 S yakni senyum, sapa dan salam. Jika ini diterapkan masyarakat akan merasa senang dan terlayani," ujarnya.

Sementara itu perkembangan jumlah PNS yang ada di daerah itu, kata Khirdes, terhitung hingga sampai akhir 2015 tercatat sebanyak 5.719 orang dengan rincian formasi umum 1.451 orang, kemudian tenaga fungsional 3.395 orang, dan tenaga struktural 873 orang.

Jumlah PNS yang ada di Rejanglebong itu saat ini sedang dilakukan pendataan guna mengetahui jumlah ketersediaan dan kebutuhan daerah, karena pemerintah pusat saat ini tengah memberlakukan moratorium penerimaan CPNSD sampai batas waktu tertentu kecuali untuk formasi terbatas yakni guru, tenaga kesehatan dan pertanian.

Ia mengatakan, untuk mengisi kekurangan PNS di sejumlah instansi pemerintahan pihaknya saat ini masih mengandalkan bantuan pengadaan tenaga kontrak oleh pemerintah pusat atau pegawai tidak tetap (PTT) terutama bidang kesehatan dan penyuluh pertanian.***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016