Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, memeriksa tiga orang terkait kasus dugaan intimidasi wartawan JTV Madura oleh oknum pedagang kaki lima (PKL) saat korban meliput penertiban pedagang itu.

"Ketiga orang yang telah dimintai keterangan itu adalah pelapor, terlapor dan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu malam.

Kasus dugaan intimidasi yang menimpa wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi terjadi saat yang bersangkutan meliput penertiban PKL yang berjualan di area Monumen Arek Lancor oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan pada 11 Januari 2025.

Korban selanjutnya melaporkan kasus itu ke Mapolres Pamekasan dua hari setelah kejadian, yakni pada 13 Januari 2025.

Dalam laporan itu, Fauzi menjelaskan bahwa dirinya diintimidasi oleh pedagang buah berinisial A yang berjualan di sebelah selatan Monumen Arek Lancor Pamekasan.

Menurut Sri Sugiharto, saat ini penyidik Polres Pamekasan masih mengkaji hasil pemeriksaan dan belum menetapkan tersangka.

"Kasus ini masih akan dilakukan gelar perkara, dan selanjutnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan," katanya.

Sementara itu, kalangan jurnalis yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan meminta agar kasus yang menimpa wartawan JTV Madura itu diusut tuntas.

"Yang perlu dipahami oleh semua pihak bahwa wartawan itu bekerja dilindungi hukum, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025