Mukomuko (ANTARA) - Puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Rabu, menggelar pertemuan dengan DPRD guna menyampaikan keberatan atas hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan fisik tahun 2024 di desa mereka.
Dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Mukomuko, para kades meminta DPRD memfasilitasi dan mencari solusi terkait persoalan internal desa dengan pemerintah daerah.
"Tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik berdasarkan acuan dari tim ahli atau pendamping desa teknis infrastruktur (PDTI)," ujar Juru Bicara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Mukomuko, Hendi Kusrianto, di Mukomuko, Rabu.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Mukomuko Zamhari, Wakil Ketua II Damsir, Ketua Komisi I Armansyah, serta anggota Komisi I, yaitu Tabrani, Maskur, dan Nugi.
Hendi Kusrianto, yang juga Kades Nelan Indah, Kecamatan Teramang Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menerima hasil pemeriksaan Inspektorat Mukomuko karena desa memiliki acuan tersendiri dalam melaksanakan pembangunan fisik.
"Inspektorat menggunakan acuan dari tim ahli instansi di Pemerintah Kabupaten Mukomuko, sedangkan desa melalui TPK menggunakan acuan PDTI," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa PDTI merupakan perpanjangan Kementerian Desa yang diberi kewenangan untuk mendampingi dan memverifikasi rencana anggaran biaya (RAB) serta gambar yang dibuat kader teknis desa (KTD).
Menurutnya, hasil verifikasi RAB dan gambar dari PDTI menjadi rujukan yang valid bagi TPK dalam melaksanakan kegiatan fisik selama tahun berjalan.
Hendi juga meminta toleransi atas temuan selisih perhitungan oleh tim ahli dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Ia mengusulkan agar temuan di atas Rp10 juta diberikan kesempatan untuk disempurnakan dengan pengawasan pemeriksa, PDTI, dan masyarakat, sedangkan temuan di bawah Rp10 juta agar dihapus.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, menjelaskan bahwa dengar pendapat tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Apdesi beberapa hari sebelumnya.
"Kami mengundang kades dan belum mengundang pihak terkait lainnya karena ingin fokus mendengarkan keluhan dari pihak pemerintah desa," ujarnya.
Armansyah menambahkan, seluruh masukan dari para kades akan menjadi catatan DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada instansi terkait, khususnya Inspektorat Mukomuko.