Bengkulu (Antara) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mendesak kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap belasan petani Desa Rawa Indah dan Desa Penago Baru oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

"Kami minta polisi menghentikan penangkapan sejumlah petani Desa Rawa Indah dan Desa Penago Baru yang memanen sawit mereka sendiri, tapi dituduh mencuri buah sawit perusahaan," kata Manajer Advokasi Walhi Bengkulu, Soni Taurus di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan hal itu terkait penangkapan 15 orang warga Desa Rawa Indah dan Desa Penago Baru oleh polisi atas laporan pihak perusahaan PT Agri Andalas.

Penangkapan warga yang memanen sawit di kebun mereka sendiri merupakan tindakan kriminalisasi yang melukai rasa keadilan.

"Polisi seharusnya mengungkap akar masalah tentang sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan di sana," ucap Soni.

Ia mengatakan ada lebih 200 warga Desa Rawa Indah dan Desa Penago Baru yang memiliki sertifikat lahan transmigrasi yang arealnya diklaim perusahaan masuk dalam hak guna usaha (HGU).

Termasuk penangkapan petani atas nama Nurdin bin Mesarif pada 7 Agustus 2016 yang memanen sawit di atas lahannya sendiri dituduh pencuri dan langsung ditahan oleh polisi atas laporan pihak perusahaan.

Walhi kata Sony berupaya mengurai persoalan yang dihadapi petani di wilayah itu dengan meminta dokumen HGU perusahaan PT Agri Andalas.

"Kami memenangkan gugatan atas dokumen HGU PT Agri Andalas yang sudah diputuskan Mahkamah Agung, salah satu tujuannya untuk mengetahui batas HGU perusahaan," tuturnya.

Sementara tokoh masyarakat Desa Rawa Indah, Andy Wijaya mengatakan sengketa lahan antara petani Desa Rawa Indah dan Penago Baru dengan PT Agri Andalas dimulai pada 2011 saat pekerja perusahaan itu menanami sawit di lahan warga.

Menurut pihak perusahaan, lahan yang sudah berisi sawit petani itu masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan itu.

"Pekerja perkebunan menanami sawit di bawah batang sawit milik petani, jadi saat ini ada dua versi tumbuhan dalam satu lahan," ujar Andy.

Penangkapan terakhir menimpa Nurdin yang memanen sawit di kebunnya sendiri. Nurdin yang ditangkap polisi pada 7 Agustus lalu memiliki sertifikat walau kini dokumen sertifikat itu ada di bank sebagai jaminan pinjaman.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016