Mukomuko (Antara) - Pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengamankan pukat harimau yang digunakan oleh empat kapal besar untuk menangkap ikan di perairan laut wilayah itu dengan Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa.

"Pukat harimau tersebut sudah diamankan di Mapolsek. Selanjutnya menunggu penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mukomuko, Selasa.

Sebanyak 53 orang nelayan tradisional di Kecamatan Air Rami menyita sejumlah alat tangkap jaring trawl atau pukat harimau yang digunakan oleh empat kapal besar untuk menangkap ikan di perairan laut wilayah itu dengan Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa pagi.

Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan kepada sekitar empat orang nelayan Desa Air Rami yang menjadi saksi pada saat penyitaan pukat harimau dari kapal besar.

Ia menyebutkan, identitas kapal besar yang menggunakan "trawl" atau pukat harimau di perairan laut di wilayah tersebut, yakni kapal Brca Batu 53.

"Posisi kapal itu sudah melarikan diri. Meskipun sudah dihadang oleh 10 orang nelayan menggunakan lima perahu motor," ujarnya.

Menurut Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat, insiden penyitaan sejumlah alat tangkap jaring trawl oleh nelayan itu terjadi Selasa pagi sekira pukul 09.00 WIB.

"Koordinatnya Desa Air Rami dengan Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara," ujarnya.

Ia menyebutkan, alat tangkap trawl yang disita oleh nelayan tradisional di Desa Air Rami tersebut digunakan oleh empat kapal bermerk Brca Batu 53.

Ia mengatakan, sekarang kasus ini sedang ditangani oleh Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh dan kelompok pengawas masyarakat (Pokmaswas) Kecamatan Air Ram. ***1***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016