Jakarta (Antara) - KPK belum menerima permohonan penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk Sumatera Barat.

"Tadi saya cek ke penyidik dan penyidik belum menerima permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka IG (Irman Gusman), KPK akan merespon kalau surat sudah disampaikan karena itu hak tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya diberitakan sekitar 20 orang anggota DPD mengajukan diri sebagai jaminan agar KPK bersedia menangguhkan penahanan Irman pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irman pada Sabtu (18/9).

"Hal seorang tersangka yang ditahan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi bukan haknya untuk mendapatkan penangguhan, maka nanti permohonannya akan dianalisis dan ditimbang penyidik berdasarkan kepentingan penyidikan, selama ini belum pernah ada penangguhan penahanan yang dikabulkan KPK," tambah Priharsa.

Bila DPD membutuhkan penjelasan KPK, Priharsa juga mempersilakan DPD untuk mengirimkan surat resmi ke KPK.

"Proses politik di DPD terpisah dengan proses hukum di KPK, dan KPK tidak pernah mengirim surat ke DPD, tapi bila KPK dikirimi surat dan minta penjelasan maka KPK akan menjelaskan, dan hingga kemarin belum ada surat permintaan penjelasan tersebut," ungkap Priharsa.

Terkait keberatan istri Irman Gusman yang mengatakan OTT tersebut tidak sopan, Priharsa juga mengatakan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan KPK direkam sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

"Proses penangkapan direkam, kami sangat siap dikonfirmasi mengenai anggapan proses itu dinilai tidak manusiawi," tambah Priharsa.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa jarang sekali KPK memberikan penangguhan penahanan apalagi untuk tersangka dari OTT.

"(Keputusan penangguhan) tergantung dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sekarang. Biasanya kalau OTT memang jarang ada penangguhan, karena waktu KPK sangat terbatas oleh peraturan maksimum 60 hari, sesudah itu tidak bisa melakukan apa-apa padahal penyidikan dan penyelidikan insentif, sebelum batas waktu yang ditentukan sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Jadi biasanya tidak diberikan penangguhan penahanan," kata Laode.

Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyatakan proses penangkapan Irman sesuai prosedur.

"SOP (Standard Operating Procedure) KPK memang seperti itu. Sama antara orang yang satu dengan yang lain. Hukum harus diterapkan sama. Mudah-mudahan kita tidak membeda-bedakan," kata Agus.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman  memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Sedangkan Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaverius dan Memi juga diduga menyuap jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

Farizal disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Awalnya, penyelidikan KPK terkait kasus distribusi gula impor yang tidak mendapatkan SNI namun ternyata dalam pengembangan diketahui berhubungan dengan Irman Gusman 

KPK sudah menggeledah gudang gula dan rumah Xaverius pada 18 September di Padang dan membawa dokumen dan alat elektronik. Sedangkan pada 19 September, penyidik KPK memeriksa 3 pegawai Xaverius dan seorang swasta di Padang. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016